Dan
makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Alloh telah rizkikan kepadamu, dan
bertaqwalah kepada Alloh yang kamu beriman kepada Nya (Al Maidah : 88).
Sebentar
lagi umat muslim di seluruh dunia akan merayakan hari Idul Adha, dimana pada
hari tersebut umut muslim diwajibkan untuk melaksanakan qurban, terutama yang secara
financial mampu. Oleh karena itu pada kesempatan kali ini saya akan
menyampaikan beberapa pedoman seleksi dan penyembelihan hewan qurban yang halal
dan baik. Tujuan dari perlakuan seleksi dan tata cara penyembelihan adalah agar
petugas penyembelihan bisa melakukan penyembelihan secara halal, baaik dan
benar serta menjamin ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi daging
hewan qurban yang halal dan toyib. Langkah-langkah untuk mencapai tujuan
tersebut secara ringkas adalah :
1.
Seleksi dan persyaratan hewan qurban
Seleksi hewan
qurban penting dilakukan untuk mendapatkan hewan qurban yang benar-benar sehat
dan sesuai dengan ketentuan agama. Cara seleksinya adalah :
a.
Berdasarkan pemeriksaan ante mortem dinyatakan sehat,
yaitu bulu bersih dan tidak kusam, lincah, nafsu makan baik, suhu tubuh normal,
lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersih dan normal.
b.
Tidak cacat, misal : pincang, buta, mengalami kerusakan
telinga, dll
c.
Cukup umur :
1)
Kambing / domba : berumur diatas 1 (satu) tahun ditandai
dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap
2)
Sapi/kerbau : berumur diatas 2 (dua) tahun ditandai
dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap
perbedaan struktur gigi menurut umur pada kambing dan sapi |
d.
Tidak kurus
e.
Jantan dengan tambahan syarat tidak di kastrasi
(dikebiri) dan testis/buah zakar masing lengkap 2 (dua) buah serta bentuk dan
letaknya simetris
2.
Persyaratan petugas penyembelih
Petugas yang
melaksanakan penyembelihan haruslah :
a.
Laki-laki muslim dewasa
b.
Sehat jasmani dan rohani
c.
Memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis dalam
penyembelihan halal yang baik dan benar
3.
Persyaratan peralatan
Peralatan yang
dipergunakan adalah pisau dan golok yang harus tajam, sehingga menjamin dapat
memutus pembuluh darah, tenggorokan dan saluran makanan, serta senantiasa
terjaga kebersihannya dan tidak berkarat.
4.
Persyaratan sarana
Sarana yang
dipergunakan untuk ternak yang akan di jadikan qurban antara lain :
a.
Kandang penampungan sementara yang bersih, kering dan
mampu melindungi hewan dari panas matahari dan hujan
b.
Tempat penyembelihan yang kering dan terpisah dari sarana
umum serta tempat penjualan makanan dan minuman
c.
Lubang penampungan darah berukuran 0,5 x 0,5 x 0,5 meter
untuk setiap 10 ekor kambing atau 0,5 x 0,5 x 1 meter untuk setiap 10 ekor
sapi.
d.
Tersedia air bersih yang mencukupi untuk mencuci
peralatan dan jeroan selama proses penyembelihan berlangsung
e.
Tempat khusus untuk penanganan daging yang harus terpisah
dari penanganan jeroan, yang senantiasa terjaga kebersihannya.
5.
Perlakuan hewan sebelum disembelih
Sebelum disembelih,
hewan qurban perlu mendapatkan perlakuan sebagai berikut :
a.
Pemeriksaan ante-mortem oleh petugas berwenang
b.
Harus diperlakukan secara wajar dengan memperhatikan azaz
kesejahteraan hewan agar tidak stress dan daging yang dihasilkan berkualitas
baik
c.
Diistirahatkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum
disembelih
d.
Diberikan pakan dan minum yang cukup
e.
Cara menjatuhkan / merbahkan hewan harus hati-hati,
dihindarkan cara paksa atau perlakuan kasar yang menyebabkan rasa takut
berlebihan atau kesakitan pada hewan serta resiko kecelakaan pada petugas
penyembelih
6.
Tata cara penyembelihan
Penyembelihan dilakukan
dengan tata cara agama islam sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan
persyaratan teknis higienis dan sanitasi, antara lain :
a.
Hewan dirobohkan dengan kepala menghadap kiblat
b.
Membaca basmalah
c.
Hewan disembelih dengan sekali gerakan tanpa mengangkat
pisau dari leher saat memotong 3 (tiga) saluran sekaligus yaitu :
1)
Saluran makanan (mar’i)
2)
Pembuluh darah (wajadain)
3)
Memutus saluran nafas (hulqum)
d.
Proses selanjutnya dilakukan setelah hewan benar-benar
mati sempurna
e.
Penanganan hewan setelah disembelih sebaiknya dilakukan
dengan posisi digantung pada kaki belakangnya agar pengeluaran darah
berlangsung sempurna, kontaminasi silang dapat dicegah dan penanganan lebih
mudah.
penggantungan hewan qurban |
f.
Ikat saluran makanan (Osefagus) dan anus agar isi lambung
dan usus tidak mencemari daging
g.
Lakukan pengulitan secara hati-hati dan bertahap, diawali
dengan membuat sayatan pada bagian tengah sepanjaang kulit dada dan perut,
dilanjutkan dengan sayatan pada bagian medial kaki
h.
Selanjutnya keluarkan isi rongga dada dan perut secara
hati-hati agar dinding lambung dan susu tidak tersayat
i.
Pisahkan jeroan merah (hati, jantung, paru-paru, limpa,
ginjal, lidah) dan jeroan hijau (lambung, usus, esophagus dan lemak)
j.
Pemeriksaan Post-mortem
k.
Pindahkan karkas ke tempat khusus untuk penanggulangan
lebih lanjut
7.
Pemeriksaan Post-mortem
Pemeriksaan Post-mortem
adalah pemeriksaan kesehatan karkas dan organ tertentu (jeroan) setelah
penyembelihan yang bertujuan untuk memutuskan apakah daging aman dan layak untuk
dikonsumsi. Dilakukan oleh dokter hewan atau juru uji daging atau petugas
teknis yang telah mendapatan pelatihan tentang meat inspector dibawah supervise
dokter hewan.
8.
Penanganan daging qurban yang higienis
Penanganan daging
qurban yang higienis dilakukan dengan cara :
a.
Jeroan dan daging dikemas terpisah menggunaakan plastik
khusus pembungkus makanan
b.
Hindari kontaminasi dari tangan manusia yang kotor, lalat
atau serangga, peralatan yang kotor (pisau, talenan, alas meja , dll) air yang
kotor dan lantai, alas tanah yang kotor dengan daging qurban
c.
Petugas menangani daging harus selalu menjaga kebersihan
diri (memakai pakaian yang bersih, mencuci tangan setiap kali
menyentuh/memegang benda/bahan yang kotor dan terutama setelah dari toilet)
d.
Segera distribusikan daging qurban, penyimpanan tanpa
pendingin tidak bleh lebih dari 4 jam.
Silahkan memberi komentar yang membangun EmoticonEmoticon