Penyebab Konsumen menunggak, ada dua aspek yang perlu di perhatikan
A. Aspek internal
Aspek internal merupakan kesalahan yang di buat karena adanya kelalaian dari petugas survay pada saat melakukan cek konsumen / proses survay.
ada 13 poin utama yang harus di cek survay pada saat proses survay, biasanya 13 poin ini ada pada form aplikasi survay kredit yang harus di isi lengkap. Kelalaian pada pengisian form ini bisa menjadi indikator konsumen yang di peroleh menjadi konsumen yang tidak bagus / menunggak dalam pembayaran hutangnya. 13 poin tersebut adalah
1. Status pemohon . Status pemohon bisa di lihat dari KTP dan KK atau surat nikah. Untuk pemohon yang sudah menikah penjaminnya harus isteri. Pemohon lajang penjaminnya harus orang tua kandung. Pemohon janda / duda penjaminnya bisa orang tua kandung atau saudara sedarah.
Di banyak kasus di lapangan ditemukan pemohon yang sudah menikah penjaminnya bukan isteri, bisa di sebabkan oleh 3 hal : yang pertama di karenakan pasangan ybs merantaau ke luar kota pulang ke rumah 1 bulan sekali atau setahun sekali. Harus di carikan bukti tertulis dari ketua RT setempat dan di caap basah. Yang ke dua di karenakan terdapat permasalah keluarga sehingga hubungan suami dan isteri tdk harmonis, di lapang sering di temui suami isteri yang sudah pisah ranjang, proses cerai, suami/isteri bermasalah sehingga menutup-nutupi hutang. Pada kasus yang kedua ini disarankaan untuk di Tolak pengajuan kreditnya. Yang ketiga di karenakan terjadi kesalahan penulisan pada KTP maupun KK, bisa karena belum up to date atau kesalahan perangkat desa yang mendata. Harus ada keterangan tertulis dari RT atau Kepala Desa.
2. Hubungan pemohon dengan penjamin. Pemohon dan penjamin harus memiliki hubungan darah. Jika tidak ada hubungan darah disarankan untuk di Tolak pengajuan kreditnya karena kemungkinan menunggaknya lebih tinggi, kasus di lapang pemohon dan penjamin yang tidak memiliki hubungan darah cenderung kurang tanggung jawab, uang pinjaman biasanya hanya di gunakan aatas nama / di pakai banyak orang, sehingga ketika salah satu pemakai uang tidak bisa membayar maka angsuran menunggak.
3. Status rumah. Status rumah yang kemungkinan besar di ACC adalah milik sendiri dan milik keluarga. Rumah milik sendiri berarti rumah sudah menjadi Hak milik pribadi, sedangkan rumah keluarga dalah rumah yang di huni oleh lebih dari 1 keluarga. Rumah kontrak masih bisa di ACC dengan ketentuan bahwa masa kontrak lebih besar atau sama dengan jumlah tenor yang di ambil. Untuk rumah kos dan rumah dinas di sarankan di Tolak pengajuan kreditnya karena kemungkinan konsumen kabur lebih banyak.
4. Lama tinggal. Lama tinggal adalah lama konsumen menempati rumah tempat tinggalnya sekarang. Semakin lama konsumen tersebut tinggaal di alamat maka kemunngkinan konsumen kabur kecil. Tetapi perlu di cek pula kepada perangkat desa, untuk mengantisipasi konsumen yang pinjam uang untuk transmigrasi.
5. Alamat tinggal. Alamat tinggal pemohon harus di cek sesuai dengan data KTP / KK atau tidak. Jika tidak sesuai harus di cek apakah terjadi pemekaran wilayaah atau konsumen pindah dari alamat KTP ke alamt sekarang. Jika konsumen baru pindah atau sudah lama pindah tetapi KTPnya masih alamat asal harus di cek alamat KTP karena bisa jadi konsumen di alamat asal bermasalah. Kasus di lapang konsumen yang pindah alamat tetapi masih menggunakan KTP alamat asal ternyata pernah bermasalah dengan Bank sehingga rumah di alamat KTP di sita, sedangkan alamat tinggal sekarang haanya kontrak atau kos. Untuk kasus seperti itu disarankan Tolak pengajuan kredit. Konsumen nyang sudah pindah lamat harus di mintakan keterangan tertulis dari RT atau Kepala Desa untuk di jadikan alamat tagih.
6. Pekerjaan pemohon dan penjamin. Pekerjaan pemohon dan penjamin harus di cek. Ada beberapa pekerjaan yang di Black list antara lain Polisi, TNI, Wartawan, Pengacara, dan Buruh serabutan. Karena kemungkinan menunggaknya sangat tinggi. Untuk pensiunan harus punya pekerjaan lain selain mengandalkan dari uang pengsiun ybs untuk mengangsur. Pekerjaan seseorang di bagi menjadi dua fix income (penghasiln tetap seperti karyawan pabrik) dan non fix income (penghasilan tidak tetap seperti wirausaha). Dalam hal tagihan lebih mudah fix income karena bisa di pastikan pada tanggal tertentu sesuai dengan tanggal gajian dari perusahaan ybs memiliki uang.
7. Lama kerja. Semakin lama konsumen bekerja pada pekerjaan yang di tekuni maka semakin berpotensi angsuran tidak menunggak. Kalau pun terjadi tunggakan bisa di tagih di tempat kerja atau pun tempat usaha. Perlu di cek tempat kerja konsumen berkaitan dengan masih bekerja atau tidak, ada tidaknya masalah keuangan di tempat kerja, kondisi usaha terkini jika ybs sebagai wirausaha dan harus ada aktifitasnya, termasuk pembukuan usaha ybs. Untuk pegawai atau karyawan perusahaan pemberian nilai tambah pada karyawan yang telah menjadi pegawai tetap. Cek tempat kerja sering tidak dilakukan karena memakan banyak waktu, tetapi hal ini sebenarnya sangatlah penting karena dasar dari konsumen bisa membayar angsuran adalah adanya incom yang diterima ybs dari tempat kerja.
8. Alamat kerja. Alamat kerja harus jelas mulai dari nama perusahaan, alamat lengkap dan nomor telefon. Alamat kerja yang jelas dapat membatu kita jika sewaktu-waktu konsumen menunggak dan sulit di temui.
9. Sisa penghasilan pemohon dan penjamin. Sisa penghasilan harus lebih 1,5x dari angsuran. Untuk konsumen sebagai pedagang analisa harus lebih detail mulai dari modal yang diperlukan, biaya usaha, sampai hasil penjualan. Misal konsumen pedagang bakso untuk mengetahui penghasilan harus di analisa dari modal mau jualan perhari, jumlah bakso yang di produksi, 1 mangkok isi berapa bakso, jumlah pengunjung yang beli.
10. Kroscek no telfon. Kroscek no telfon sangat perlu untuk memastikan konsumen bukan atas nama. Di lapangan sering ditemukan no telfon yang tidak sesuai, bisa di pastikan bahwa konsumen hanya di gunakan atas nama.
11. Motor yang di jaminkan. Motor yang di jaminkan juga harus di cek kondisinya masih layak untuk di jual atau tidak, dilakukan estimasi harga pasaran, jangan sampai pencairan pinjaman malah melebihi harga motor. Pada saat survay motor harus terlihat, atau pemohon bisa memperlihatkan motornya. Jika tidak bisa memperlihatkan motor terkadang sudah digadaikan atau motor bukan milik ybs/cuma pinjam.
12. Alamat atas nama STNK / BPKB. Untuk mengetahui motor hanya pinjam atau sudah di beli harus cek alamat atas nama STNK / BPKB, biasanya untuk motor tangan ke dua. Analisanya sangat mudah, untuk motor tahun-tahun muda biasanya 1-3tahun lalu tapi tangan ke dua harus dicurigai. Kasus di lapangan terbukti bahwa motor tahun-tahun muda tapi sudah tangan ke dua hanya motor pinjaman, bukan hak milik. Apalagi untuk motor tipe Cub/bebek dari suzuki, kalau honda biasanya revo, tawaran kredit kalau baru pasti DP minim dan tenor yang panjang sampai 4tahun. Analisanya 2-4tahun motor baru keluar BPKBnya, jarang tangan ke dua.
Bisa juga cek BPKB yang akan di jaminkan, untuk motor tangan ke dua harus ada kuitansi jual beli dari pemilik motor yang sebelumnya, harus jelas harga motornya, tanggal dan tahun beli. Cek alamat an STNK sangat penting untuk mengantisipasi konsumen atasnama. Konsumen atas nama sangat susah di tagih, sekalipun memiliki uang tapi sering tidak mau membayar angsuran karena ybs tidak menggunakan uang pinjamannya. Atau bisa juga ybs menggunakan uang pinjaman tapi barang jaminan bukan milik ybs sehingga rasa tanggung jawabnya kurang.
Terkadang ditemui dilapang hasil cek 12 poin masuk cuma statusnya motor hanya pinjaman, maka harus ada persetujuan dari pemilik motor. Di lapangan sering di jumpai pemilik motor tidak mengetahui bahwa BPKBnya di pinjam untuk mencari pinjaman. Mengetahui bahwa BPKB di pinjam setelah terjadi tunggakan.
13. Pengajuan pinjaman untuk? Kegunaan pinjaman harus di ketahui dengan jelas, tidak ada yang ditutup-tutupi. Yang perlu di hindari adalah pinjaman untuk menutup hutang di tempat lain dan pinjaman untuk kegiatan yang melanggar hukum.
B. Aspek eksternal
Jika 13 poin di atas merupakan aspek internal atau terkait dengan petugas, jika terjadi kesalahan di akibatkan oleh kelalian dari petugas. Maka aspek eksternal merupakan terjadinya tunggakan diakibatkan karena faktor eksternal atau konsumen itu sendiri. Aspek-aspek eksternal antara lain :
1. Motor hilang karena pencurian
2. Konsumen gadai motor
3. Konsumen oper kredit tidak resmi / jual motor tidak resmi
4. Data atas nama (yang pakai uang orang lain)
5. Data fiktif
6. Konsumen kabur
7. Lapping uang oleh SDM
8. Musibah
9. Pekerjaan bermasalah setelah pencairan dana sehingga tidak mampu bayar.
10. Pencairan dana untuk instansi bermasalah
11. Konsumen pindah alamat.
Analisa yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi aspek eksternal, apakah konsumen benar-benar butuh dana adalah sebagai berikut:
1. interview dana untuk siapa
2. Nama STNK beda dengan nama pemohon
3. Pemohon tidak antusias saat di interview
4. Konsumen sulit mengungkapkan persyaratan
5. Tidak mau diketahui pasangannya
6. dana yang dipinjam tidak sesuai dengan tujuan penggunaan
7. Saat di survay memanggil tetangganya / pihak lain
8. Ada orang lain saat konsumen di survay
9. Survay di dampingi mediator / makelar
10. Numpang KK/ KK sementara
11. Tidak mengetahui besaran pinjaman dana
12. Tidak mengetahui besar angsuran.
Demikian postingan saya mengenai penyebab konsumen menunggak dan cara mengantisipasinya. Semoga bermanfaat, dan semoga kita termasuk dalam golongan konsumen yang tertib dalam membayar kewajiban angsuran