Lahan sawah |
Yang dimaksud
dengan lahan sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh
pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya
ditanami padi sawah tanpa memandang dari mana diperoleh status lahan tersebut.
Lahan tersebut permasuk lahan yang terdaftar di Pajak Bumi bangunan, Iuran
Pembangunan Daerah, lahan bengkok, lahan serobotan, lahan rawa yang ditanami
padi dan lahan bekas tanaman tahunan yang telah dijadikan sawah, baik yang
ditanami padi maupun palawija.
Berdasarkan
pengairannya lahan sawah dibedakan menjadi :
1.
Lahan sawah Berpengairan (irigasi)
Yaitu lahan
sawah yang memperoleh pengairan dari sistem irigasi, baik yang bangunan
penyadap dan jaringan-jaringannya diatur dan dikuasai dinas pengairan PU maupun
dikelola sendiri oleh masyarakat.
Lahan sawah
irigasi terdiri atas :
a.
Lahan sawah irigasi teknis
Yang dimaksud adalah lahan sawah yang
mempunyai jaringan irigasi dimana saluran pemberi terpisah dari saluran
pembunag agar penyediaan dan pembagian air ke dalam lahan sawah tersebut dapat
sepenuhnya diatur dan diukur dengan mudah. Biasanya lahan sawah irigasi teknis
mempunyai jaringan irigasi yang terdiri dari saluran primer dan sekunder serta
bangunannya dibangun dan dipelihara oleh PU.
Cirri-ciri irigasi teknis : air dapat
diatur dan diukur sampai dengan saluran tersier serta bangunannya permanen.
b.
Lahan sawah irigasi setengah teknis
lahan sawah irigasi setengah teknis |
Yang dimaksud adalah lahan sawah yang
memperoleh irigasi dari irigasi setengah teknis. Sama halnya dengan pengairan
teknis, namun dalam hal ini PU hanya menguasai bangunan penyadap untuk dapat
mengatur dan mengukur pemasukan air, sedangkan pada jaringan selanjutnya tidak
diukur dan tidak dikuasai oleh PU.
Cirri-ciri irigasi setengah teknis : air
dapat diatur seluruh sistem, tetapi yang dapat diukur hanya sebagian
(primer/sekunder). Bangunan sebagian belum permanen (sekunder/tersier), primer
sudah permanen.
c.
Lahan sawah irigasi sederhana
lahan sawah irigasi sederhana |
Yang dimaksud adalah lahan sawah yang
memperoleh pengairan dari irigasi sederhana yang sebagian jaringannya
(bendungan) dibangun oleh PU.
Cirri-ciri irigasi sederhana : air dapat
diatur, bangunan-bangunannya belum/tidak permanen (mulai dari primer sampai
tersier)
d.
Lahan sawah irigasi desa/non PU
Yang dimaksud adalah lahan sawah yang
memperoleh pengairan dari sistem pengairan yang dikelola oleh masyarakat atau
irigasi desa
2.
Lahan sawah Tak Berpengairan (Non Irigasi)
Yaitu lahan
sawah yang tidak memperoleh pengairan dari sistem irigasi tetapi tergantung
pada air alam seperti : air hujan, pasang surutnya air sungai/laut, dan air
rembesan.
Lahan sawah non
irigasi meliputi :
a.
Lahan sawah tadah hujan
lahan sawah tadah hujan |
Yang dimaksud adalah lahan sawah yang
bergantung pada air hujan
b.
Lahan sawah pasang surut
Yang dimaksud adalah lahan sawah yang
pengairannya tergantung pada air sungai yang dipengaruhi oleh pasang surutnya
air laut
c.
Lahan sawah Lebak
Yang dimaksud adalah lahan sawah yang
pemngairannya berasal dari reklamasi rawa lebak (bukan pasang surut)
d.
Polder dan sawah lainnya
Yang dimaksud polder adalah lahan sawah
yang terdapat di delta sungai yang pengairannya dipengaruhi oleh air sungai
tersebut. Sedangkan sawah lainnya adalah rembesan-rembesan rawa yang biasanya
ditanami padi.
e.
Lahan sawah yang sementara tidak diusahakan
Yang dimaksud adalah lahan sawah yang
karena beberapa alas an misalnya tidak ada tenaga, adanya OPT maka selama >1
tahun dan ≤ 2 tahun tidak diusahakan. Bila lahan sawah tidak diusahakan > 2
tahun, dimasukkan menjadi lahan bukan sawah yang sementara tidak diusahakan.
Lahan Bukan Sawah
Yang dimaksud lahan bukan sawah adalah semua lahan
pertanian selain lahan sawah
Lahan bukan sawah terdiri dari :
1.
Tegal/Kebun
Yang dimaksud
adalah lahan bukan sawah (lahan kering) yang ditanami tanaman semusim atau
tahunan dan terpisah dengan halaman sekitar rumah serta penggunaannya tidak
berpindah-pindah
2.
Ladang/Huma
Yang dimaksud
adalah lahan bukan sawah (lahan kering) yang biasanya ditanami tanaman musiman
dan penggunaannya hanya semusim atau dua musim, kemudian akan ditinggalkan bila
sudah tidak subur lagi (berpindah-pindah). Kemungkinan lahan ini beberapa tahun
kemudian akan dikerjakan kembali jika sudah subur.
3.
Perkebunan
Yang dimaksud
adalah lahan yang ditanami tanaman perkebunan/industry seperti : karet, kelapa,
kopi, the, dan sebagainya, baik yang diusahakan oleh rakyat/ rumah tangga
ataupun perusahaan perkebunan yang berada dalam wilayah kecamatan.
4.
Lahan yang ditanami Pohon/Hutan Rakyat
Lahan ini
meliputi lahan yang ditumbuhi kayu-kayuan/hutan rakyat termasuk bambu, sengon dan angsana baik yang
tumbuh sendiri maupun yang sengaja ditanami, misalnya semak-semak dan
pohon-pohon yang hasil utamanya kayu. Kemungkinan lahan ini juga ditanami
tanaman bahan makanan seperti padi atau palawija, tetapi tanaman utamanya
adalah bambu/kayu-kayuan.
5.
Tambak
Yang dimaksud
adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang
(galengan/saluran) untuk menahan/menyalurkan air payau yang biasanya digunakan
untuk melakukan pemeliharaan bandeng, udang atau biota lainnya. Letak tambak
tidak jauh dari laut dan airnya payau.
6.
Kolam/Tebat/Empang
kolam |
Adalah lahan
yang digunakan untuk pemeliharaan/pembenihan ikan dan biota lainnya, baik yang
terletak di lahan sawah ataupun lahan kering.
7.
Padang Penggembalaan/rumput
Lahan yang
khusus digunakan untuk penggembalaan ternak. Lahan yang sementara tidak
diusahakan (dibiarkan kosong lebih dari satu tahun dan kurang dari dua tahun)
tidak dianggap sebagai lahan penggembalaan/ padang rumput meskipun ada hewan
yang digembalakan di sana.