salah satu peternak memperlihatkan kartu ternaknya |
Ketika saya bercerita tentang
kartu tani yang baru-baru ini diberlakukan di beberapa kabupaten utamanya
provinsi Jawa Tengah, ada salah seorang penyuluh peternakan bercerita tentang program
pemerintah yang tidak kalah menariknya, yaitu kartu ternak. Sangat aneh menang
jika setiap ternak memiliki kartu tanda pengenal layaknya kita yang memiliki
KTP, tetapi coba bayangkan jika program ini sukses terlaksana pasti data ternak
yang ada akan menjadi valid. Sekarang kita kesulitan untuk menentukan jumlah
ternak yang ada secara tepat. Memang ada sensur pertanian dan peternakan yang
mencoba menyelesaikan permasalahan tersebut, tetapi datanya tidak up to date
sehingga data acuan kadang menggunakan hasil sensus yang telah berlangsung
beberapa tahun lalu. Kan jadi bahaya jika kita salah melaporkan, misalkan
kebutuhan daging saat lebaran dengan jumlah ternak yang kira-kira siap potong. Kalau
datanya keliru bisa brakibat naiknya harga daging atau masuknya daging impor
yang menyebabkan penurunan harga daging dari peternak local. Sederhana memang
tapi dampaknya sangat besar, jika data sapi bisa diketahui secara up to date
maka jalannya roda pembangunan tentu akan lebih baik dibandingkan dengan
mengacu pada data yang telah kadaluarsa. Dari membayangkan saja saya sangat
tertarik, kemudian apa itu kartu ternak, berikut penjelasannya :
Kartu ternak adalah tanda bukti
kepemilikan ternak terutama ternak sapi dan kerbau. Fungsi dari karu ternak
adalah untuk pemenuhan kebutuhan daging konsumsi bagi masyarakat, meningkatkan
kesejahteraan peternak, dan bagi pemerintah adalah memudahkan dalam mendapatkan
data peternak dan ternak secara akurat,
yang terdiri dari populasi (jenis, jumlah, sebaran, produksi, stok),
kepemilikan (rumah tangga peternak, jumlah, jenis, status, asal) dan tingkat
mutasi (penjualan, kematian, pemotongan), serta meningkatkan pengawasan.
Besarnya nilai aset ternak masyarakat sebagai mana
tersebut diatas, selama ini belum/ tidak mendapat legalitas kepemilikan oleh pemerintah.
Legalitas kepemilikan ternak sangat diperlukan untuk menjamin status dan
melindungi hak milik warga masyarakat, seperti
barang berharga dan hak milik lainnya. Legalitas kepemilikan ternak,
bagi masyarakat/peternak adalah sangat penting selain melindungi hak miliknya
juga akan berguna untuk pengakuan / agunan dalam mengakses permodalan kepada
lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Adapun manfaat yang didapatkan dari kartu ternak
antara lain :
1. Sebagai
bukti sah kepemilikan ternak
Tujuan dari
kartu ternak jika dilihat dari hal tersebut adalah hampir sama dengan BPKB
(buku kepemilikan kendaraan bermotor) pada kendaraan bermotor. Jika peternak
sudah mengantongi kartu ternak ini maka kepemilikannya sah secara hukum. Yang merupakan
bukti sah diperoleh dari hasil pembelian atau hasil budidaya. Selain itu karena
sudah ada bukti sah kepemilikan dari ternak, maka jika ada pencurian maka dapat
diantisipasi dengan adanya data pendukung berupa kertu ternak tersebut.
2. Sebagai
dokumen mutasi: jual beli, pengiriman antar daerah, dan pemotongan
Kartu ternak
menjadi dokumen yang ikut disertakan dalam setiap kegiatan mutasi sehingga
jumlah ternak juga dapat diawasi secara tepat.
3. Memudahkan
pelayanan kesehatan ternak
Setiap informasi
kesehatan yang dilakukan oleh petugas kesehatan akan ditulis dalam kartu
ternak, jadi kartu ternak seperti rekam medis ternak. Ini sangat bermanfaat
untuk mengetahui kejadian sakit apa saja yang pernak dialami ternak serta
penanganan-penangan kesehatan lainnya.
4. Penelusuran
keamanan pangan dan pencegahan penyakit
Jika ditemukan
produk dari ternak terkontaminasi oleh penyakit yang bisa menular kepada
manusia, maka dapat mudah ditelusuri asal dari ternak tersebut sehingga cepat
dalam penanggulangan penyakit supaya tidak menyebar jauh.
Ada beberapa jenis kartu ternak bagi ternak sapi
dan kerbau, yang terdiri dari :
1. Kartu kelahiran
ternak, diperuntukkan bagi ternak yang berumur di bawah 6 (enam) bulan
2. Kartu ternak,
diperuntukkan bagi ternak yang berumur diatas 6 (enam) bulan
3. Kartu sementara
untuk pedagang, diperuntukkan bagi ternak milik pedagang. Kartu ternak
sementara dikeluarkan oleh pedagang serta dilampirkan pada saat penjualan
ternak
4. Kartu sementara,
diperuntukkan bagi ternak yang berasal dari luar kabupaten setempat dan
diperjualbelikan di pasar hewan kabupaten setempat. Kartu sementara untuk pasar
dikeluarkan oleh kepala pasar hewan untuk selanjutnya disertakan dengan surat
keterangan jual beli ternak.
Alur pelaksanaan kartu ternak adalah sebagai
berikut
pelaksanaan kartu ternak |
Dalam kartu ternak juga
dituliskan beberapa ciri-ciri ternak
yang terdiri dari jenis ternak/bangsa, jenis kelamin, umur/tanggal
lahir, nomor ear tag, warna bulu, tanduk, telinga, ekor, dan ciri khusus. Sehingga
dapat membedakan antara ternak satu dengan yang lainnya.
Melihat dari sejarahnya
sebetulnya dulu pada tahun 1970an sudah pernah dijalankan surat ijin bagi
ternak-ternak yang akan di jual dengan meminta surat keterangan dari kepala
desa setempat. Ternak yang tidak mengantongi surat ijin tidak akan bisa di jual
karena di pasar hewan surat tersebut akan ditanyakan oleh petugas. Melihat dari
fungsi kartu ternak seperti BPKB bagi kendaraan bermotor maka program tersebut
haruslah disambut dengan baik sebagai bukti kepemilikan dan mempermudah dalam
mengakses modal serta program lain dari pemerintah.
Kartu ternak juga merupakan
bukti keseriusan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan peternak dengan perbaikan
data yang baik, tepat dan akurat sehingga kebijakan pemerintah akan sejalan
dengan kondisi di lapang. Memang pelaksanaannya tidaklah mudah karena terkendala
beberapa permasalahan, antara lain sebagai berikut :
1. Kurangnya
sosialisasi kepada masyarakat
2. Masyarakat
kurang antusias karena belum semua kabupaten melaksanakan
3. Belum diterapkannya
kartu ternak ke dalam kegiatan jual beli ternak, sehingga muncul anggapan di
peternak dan pedagang yang memiliki maupun yang tidak memiliki kartu ternak
memiliki nilai harga yang sama
4. Adanya kekhawatiran
kartu ternak terkait dengan pajak
5. Petugas
pencatatan sebagian besar adalah aparat desa, sehingga kurang focus karena
adanya tugas lain yang terkait dengan pekerjaan sebagai perangkat.
Silahkan memberi komentar yang membangun EmoticonEmoticon