Dalam pembelian khususnya kendaraan bermotor dapat
dilakukan dengan dua cara, yang pertama secara kontan (cash) dan yang kedua
secara kredit. Pembelian barang secara cash maka perusahaan penjual (developer)
tidak perlu melakukan kerja sama dengan lembaga pembiayaan/finance/kreditur.
Kerja sama dilakukan ketika terdapat pembeli (debitur) yang membeli secara
kredit, maka kekurangan uang akan dibayarkan oleh lembaga pembiayaan yang telah
menyetujui permohonan kredit debitur kepada perusahaan penjual. Dapat di
simpulkan bahwa transaksi keuangan pada perusahaan penjual adalah cash/cicilan
langsung tanpa melalui lembaga pembiayaan dan dapat pula kredit melalui lembaga
pembiayaan, lembaga pembiayaan melakukan pembayaran cash kepada perusahaan
penjual atas barang yang di kredit oleh dibitur.
Sehingga perbedaan antara pembelian tunai dan kredit
adalah sebagai berikut :
Pembelian tunai dilakukan langsung dengan perusahaan
penjual/dealer. Dasar hukum dari jual beli secara tunai atau cicil secara
langsung tanpa melalui lembaga pembiayaan diatur dalam pasal 1457-1459 KUH
Perdata.
Pembelian kredit dilakukan melalui lembaga pembiayaan/finance.
Dasar hukum ketentuan tentang perjanjian/persetujuan di dalam pasal 1313-1351 dan
1977 KUH Perdata serta Undang-undang no 42 tahun 1999 tentang fidusia
Ciri-ciri dari pembelian tunai/ cicil secara
langsung :
a. Hubungan hukum antara pembeli dan penjual
b. Sejak adanya kesepakatan pembayaran (awal) dan
penyerahan barang/mobil/sepeda motor (unit barang) sah menjadi milik pembeli
dan pembeli berhak mengalihkan unit barang
c. Di dalam pembelian cicil secara langsung, apabila
terjadi keterlambatan/ pembayaran terhenti, si pembeli disebut wan
prestasi/ingkar janji. Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai kesepakatan atau
melalui gugatan perdata di pengadilan
Ciri-ciri pembelian kredit melalui finance/lembaga
pembiayaan :
a. Hubungan hukum antara debitur (pembeli) dan kreditur
(finance/lembaga pembiayaan)
b. Sejak adanya penyerahan kepemilikan dari debitur
kepada kreditur (constitutum possessorium) dalam bentuk perjanjian pemberian
jaminan, selama belum ada pelunasan unit barang/mobil/sepeda motormenjadi milik
kreditur sebagai jaminan dan debitur hanya sebagai peminjam pakai. Pembeli
tidak berhak mengalihkan unit barang sebelum adanya pelunasan. Pengalihan unit barang
sebelum adanya pelunasan merupakan tindakan penggelapan
c. Apabila debitur tidak membayar cicilan (minimal 3
bulan), debitur dikatan wan prestasi/ingkar janji. Namun konsekuensi hukumnya
sesuai dengan perjanjian pembiayaan dan pemberian jaminan serta surat kuasa
pengambilan unit barang. Kreditur berhak mengambil unit barang dari siapapun
dan dimanapun untuk dijual dan dijadikan pelunasan hutang debitur. Jika debitur
keberatan dengan pengambilan unit barang bisa mengajukan gugatan perdata di
pengadilan negeri.
Untuk melakukan kredit diperlukan jaminan. Latar
belakang adanya jaminan adalah ketika
terjadi hubungan pinjam meminjam maka timbul hak dan kewajiban, ketika terjadi
wan prestasi maka disinilah timbulnya pemikiran mengenai apa yang dinamakan
jaminan.
Sehingga jaminan adalah Suatu
benda yang dijadikan tanggungan bagi sebuah perjanjian hutang piutang antara
kreditur dan debitur.
Perlu dicermati ketika menandatangani perjanjian
kredit yaitu kemampuan bayar angsuran sesuai dengan tempo /lama kredit, jangan sampai
memaksakan suatu angsuran yang diluar kemampuan bayar sehingga malah merugikan
diri sendiri. Permasalahan yang sering terjadi adalah debitur memaksakan
mengambil angsuran yang besar dengan tempo yang pendek, atau tempo yang terlalu
panjang sehingga resiko menunggak atau terlambat lebih besar. Keterlambatan
angsuran juga terkena denda biasanya 0,5% perhari dan administrasi (untuk
finance).
Yang perlu dicermati selanjutnya adalah isi dari
perjanjian kredit yang akan ditandatangani, bila kurang jelas hendaknya
menanyakan kepada petugas finance/lembaga pembiayaan agar jelas dan tidak terjadi
kesalah fahaman sehingga meminimalkan wan prestasi dari salah satu fihak.
Karena pada dasarnya kredit adalah kepercayaan sehingga masing-masing fihak
harus saling percaya.
Yang sering memberatkan debitur adalah ketika
debitur tidak mampu lagi untuk membayar angsuran/sisa angsuran yang disebabkan
musibah (sakit/kecelakaan) terkena PHK, usaha bangkrut. Kemudian unit barang di
tarik dan dijual oleh kreditur untuk menutupi kekurangan angsuran, jika
dihitung hasil penjualan unit barang tersebut melebihi dari jumlah kekurangan
angsuran. Tetapi debitur tidak mendapatkan uang kembalian dari sisa pelunasan
angsuran. Hasil penjualan masuk semua ke kreditur.
Hal yang menjadi perbebatan yang lain adalah ketika
terjadi wan prestasi dari debitur dan debitur menyatakan masih sanggup untuk
melanjutkan pembayaran tetapi tidak diketahui kapan akan melakukan pembayaran
sehingga unit barang diambil secara paksa, masing-masing fihak tidak mau rugi
sehingga menimbulkan konflik antara debitur dengan kreditur. Adapula yang unit
barang diambil pada saat digunakan bukan oleh debitur langsung (anak,
istri,saudara,teman) secara paksa sehingga menimbulkan permasalahan baru diluar
perjanjian fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan
tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan yang dimaksud dengan Jaminan Fidusia adalah hak
jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan
benda tidak bergerak yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi
Fidusia (debitur),sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia (kreditor) terhadap
kreditor lainnya.
Permasalahan yang sering terjadi adalah penarikan motor yang dilakukan oleh kreditur dan pengalihan kepemilikan unit barang oleh debitur
Pasal-pasal dalam undang-undang No.42 tahun 1999
yang menjadi acuan lembaga pembiayaan :
Pasal 4 jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan
dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk
memenuhi suatu prestasi
Pasal 5 ayat 1 pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta
notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pasal 5 ayat 2 terhadap pembuatan akta jaminan fidusia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah
Pasal 11 benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. (dalam
penjelasan pasal. 11 (1) pendaftaran tersebut untuk berikan perlindungan kepada
kreditur /finance
Pasal 15 Ayat 1 dalam sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam
pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata “ demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa “
Pasal 15 Ayat 2 sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 15 Ayat 3 apabila debitur cidera janji, penerima fidusia mempunyai
hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya
sendiri.
Pasal 17 pemberian fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda
yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar. Karena hak kepemilikan
atas benda tersebut telah beralih kepada penerima fidusia (constitutum
poosessorium)
Pasal 20 ayat 1 jaminan fidusia tetap
mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut
berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan
fidusia
Pasal 20 ayat 2 pemberi fidusia dilarang
mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan
kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fiduasi yang
tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari penerima fidusia.
Pasal
30 pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam
rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia
Pasal 36 pemberi fidusia yang alihkan,
gadaikan atau sewakan benda obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan penerima
fidusia, dipidana penjara maksimal 12 tahun
dan denda Rp. 50.000.000
Silahkan memberi komentar yang membangun EmoticonEmoticon