PENGERTIAN SAWAH

10:53 PM 1 Comment

Lahan sawah

Yang dimaksud dengan lahan sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi sawah tanpa memandang dari mana diperoleh status lahan tersebut. Lahan tersebut permasuk lahan yang terdaftar di Pajak Bumi bangunan, Iuran Pembangunan Daerah, lahan bengkok, lahan serobotan, lahan rawa yang ditanami padi dan lahan bekas tanaman tahunan yang telah dijadikan sawah, baik yang ditanami padi maupun palawija.
Berdasarkan pengairannya lahan sawah dibedakan menjadi :
1.  Lahan sawah Berpengairan (irigasi)
Yaitu lahan sawah yang memperoleh pengairan dari sistem irigasi, baik yang bangunan penyadap dan jaringan-jaringannya diatur dan dikuasai dinas pengairan PU maupun dikelola sendiri oleh masyarakat.
Lahan sawah irigasi terdiri atas :
a.  Lahan sawah irigasi teknis
 
lahan sawah irigasi teknis
Yang dimaksud adalah lahan sawah yang mempunyai jaringan irigasi dimana saluran pemberi terpisah dari saluran pembunag agar penyediaan dan pembagian air ke dalam lahan sawah tersebut dapat sepenuhnya diatur dan diukur dengan mudah. Biasanya lahan sawah irigasi teknis mempunyai jaringan irigasi yang terdiri dari saluran primer dan sekunder serta bangunannya dibangun dan dipelihara oleh PU.
Cirri-ciri irigasi teknis : air dapat diatur dan diukur sampai dengan saluran tersier serta bangunannya permanen.
b.  Lahan sawah irigasi setengah teknis
lahan sawah irigasi setengah teknis
Yang dimaksud adalah lahan sawah yang memperoleh irigasi dari irigasi setengah teknis. Sama halnya dengan pengairan teknis, namun dalam hal ini PU hanya menguasai bangunan penyadap untuk dapat mengatur dan mengukur pemasukan air, sedangkan pada jaringan selanjutnya tidak diukur dan tidak dikuasai oleh PU.
Cirri-ciri irigasi setengah teknis : air dapat diatur seluruh sistem, tetapi yang dapat diukur hanya sebagian (primer/sekunder). Bangunan sebagian belum permanen (sekunder/tersier), primer sudah permanen.
c.  Lahan sawah irigasi sederhana
lahan sawah irigasi sederhana
Yang dimaksud adalah lahan sawah yang memperoleh pengairan dari irigasi sederhana yang sebagian jaringannya (bendungan) dibangun oleh PU.
Cirri-ciri irigasi sederhana : air dapat diatur, bangunan-bangunannya belum/tidak permanen (mulai dari primer sampai tersier)
d.  Lahan sawah irigasi desa/non PU
Yang dimaksud adalah lahan sawah yang memperoleh pengairan dari sistem pengairan yang dikelola oleh masyarakat atau irigasi desa
2.  Lahan sawah Tak Berpengairan (Non Irigasi)
Yaitu lahan sawah yang tidak memperoleh pengairan dari sistem irigasi tetapi tergantung pada air alam seperti : air hujan, pasang surutnya air sungai/laut, dan air rembesan.
Lahan sawah non irigasi meliputi :
a.  Lahan sawah tadah hujan
lahan sawah tadah hujan
Yang dimaksud adalah lahan sawah yang bergantung pada air hujan
b.  Lahan sawah pasang surut
Yang dimaksud adalah lahan sawah yang pengairannya tergantung pada air sungai yang dipengaruhi oleh pasang surutnya air laut
c.  Lahan sawah Lebak
Yang dimaksud adalah lahan sawah yang pemngairannya berasal dari reklamasi rawa lebak (bukan pasang surut)
d.  Polder dan sawah lainnya
Yang dimaksud polder adalah lahan sawah yang terdapat di delta sungai yang pengairannya dipengaruhi oleh air sungai tersebut. Sedangkan sawah lainnya adalah rembesan-rembesan rawa yang biasanya ditanami padi.
e.  Lahan sawah yang sementara tidak diusahakan
Yang dimaksud adalah lahan sawah yang karena beberapa alas an misalnya tidak ada tenaga, adanya OPT maka selama >1 tahun dan ≤ 2 tahun tidak diusahakan. Bila lahan sawah tidak diusahakan > 2 tahun, dimasukkan menjadi lahan bukan sawah yang sementara tidak diusahakan.

Lahan Bukan Sawah
Yang dimaksud lahan bukan sawah adalah semua lahan pertanian selain lahan sawah
Lahan bukan sawah terdiri dari :
1.  Tegal/Kebun
Yang dimaksud adalah lahan bukan sawah (lahan kering) yang ditanami tanaman semusim atau tahunan dan terpisah dengan halaman sekitar rumah serta penggunaannya tidak berpindah-pindah
2.  Ladang/Huma
Yang dimaksud adalah lahan bukan sawah (lahan kering) yang biasanya ditanami tanaman musiman dan penggunaannya hanya semusim atau dua musim, kemudian akan ditinggalkan bila sudah tidak subur lagi (berpindah-pindah). Kemungkinan lahan ini beberapa tahun kemudian akan dikerjakan kembali jika sudah subur.
3.  Perkebunan
Yang dimaksud adalah lahan yang ditanami tanaman perkebunan/industry seperti : karet, kelapa, kopi, the, dan sebagainya, baik yang diusahakan oleh rakyat/ rumah tangga ataupun perusahaan perkebunan yang berada dalam wilayah kecamatan.
4.  Lahan yang ditanami Pohon/Hutan Rakyat
Lahan ini meliputi lahan yang ditumbuhi kayu-kayuan/hutan rakyat  termasuk bambu, sengon dan angsana baik yang tumbuh sendiri maupun yang sengaja ditanami, misalnya semak-semak dan pohon-pohon yang hasil utamanya kayu. Kemungkinan lahan ini juga ditanami tanaman bahan makanan seperti padi atau palawija, tetapi tanaman utamanya adalah bambu/kayu-kayuan.
5.  Tambak
Yang dimaksud adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan/saluran) untuk menahan/menyalurkan air payau yang biasanya digunakan untuk melakukan pemeliharaan bandeng, udang atau biota lainnya. Letak tambak tidak jauh dari laut dan airnya payau.
6.  Kolam/Tebat/Empang
kolam
Adalah lahan yang digunakan untuk pemeliharaan/pembenihan ikan dan biota lainnya, baik yang terletak di lahan sawah ataupun lahan kering.
7.  Padang Penggembalaan/rumput
Lahan yang khusus digunakan untuk penggembalaan ternak. Lahan yang sementara tidak diusahakan (dibiarkan kosong lebih dari satu tahun dan kurang dari dua tahun) tidak dianggap sebagai lahan penggembalaan/ padang rumput meskipun ada hewan yang digembalakan di sana.